Tatanama obat

Tatanama obat atau nomenklatur obat adalah penamaan obat secara sistematis, terutama obat-obatan farmasi . Secara umum, obat memiliki tiga nama: nama generik atau non kepemilikan, contohnya adalah Nama generik internasional (INN); nama kimiawi, contohnya adalah nama IUPAC; dan nama dagang, yaitu nama merek .[1]

Di bawah sistem nama generik internasional tersebut, nama generik obat tertentu dibuat dari afiks dan asal kata, yang kemudian akan mengklasifikasikan obat-obatan ke dalam kategori yang berbeda sehingga nama yang terkait tetap dapat dibedakan.[2] Obat pasaran mungkin saja memiliki kode perusahaan atau kode senyawa.[3]

  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama UCB
  2. ^ "United States Adopted Names naming guidelines". American Medical Association. Diakses tanggal 22 January 2021.
  3. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Pipeline

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne